Senin, 05 November 2012

Pendirian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Tujuan Mendirikan Badan Usaha, yaitu:

  1. Untuk Hidup
  2. Bebas dan tidak terikat
  3. Dorongan Sosial
  4. Mendapat Kekuasaan
  5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor yang harus dihadapi dalam badan usaha, yaitu:
  1. Barang dan jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentu harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan tenaga kerja
  6. Organisasi Intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis, yaitu:
  1. Manajemen : cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan
  2. Pemasaran : cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
  3. Keuangan : cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnis
  4. Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan
  5. Sistem Informasi : meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Proses pendirian badan usaha:
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham : sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham
  2. Dibuatkan akte notaris : pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri : badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing
  4. Diberitahukan dalam lembaran Negara : lembaran negara ini berupa legalitas dari departemen kehakiman
Tanggung jawab sosial perusahaan:
  1. Kesempatan kerja
  2. Latihan dalam pekerjaan
  3. Tanggung jawab bagi karyawan
  4. Tunjangan pendidikan
  5. Derma/sumbangan sosial
  6. Riset-risel ilmiah
  7. Kegiatan-kegiatan kebudayaan
Hak hak konsumen :
  1. Keselamatan Produksi
  2. Perlakuan yang adil dan jujur
  3. Data yang lengkap dan akurat
  4. Tarif yang diberlakukan
  5. Perincian pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham yang akan dibeli
  6. Pengaduan

http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usaha
http://www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar